Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Foto: istimewa/postkotaonline Postkotaonline, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes mencatat porsi transaksi nontunai mencapai sekitar 82 persen pada 2026, naik dari 35 persen pada 2023. Namun, perluasan pembayaran digital di sejumlah layanan publik masih menghadapi pekerjaan rumah, terutama dalam mengintegrasikan sistem pembayaran dan meningkatkan pemanfaatannya.

Data tersebut dipaparkan dalam High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Brebes di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu, Selasa, 27 Oktober 2026.

Digitalisasi pembayaran telah diterapkan pada sejumlah layanan, mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), retribusi pasar, hingga retribusi sampah dan objek wisata Randusanga Indah. Pemerintah daerah juga menyediakan pembayaran melalui QRIS untuk mempermudah masyarakat bertransaksi tanpa uang tunai.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan digitalisasi keuangan daerah semestinya tidak berhenti pada penggunaan teknologi. Sistem tersebut, menurut dia, harus memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi sekaligus memperbaiki pencatatan penerimaan pemerintah.
“Digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, penerimaan daerah semakin transparan, dan pengelolaan keuangan semakin akuntabel,” kata Paramitha dalam sambutannya.
Salah satu pekerjaan yang disoroti ialah integrasi sistem host to host di puskesmas. Dari seluruh puskesmas yang menjadi sasaran pengembangan, baru dua unit yang telah terintegrasi. Sistem ini diperlukan untuk menghubungkan proses pembayaran dengan pencatatan keuangan sehingga transaksi dapat dipantau secara lebih tertib.
Paramitha meminta organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan memastikan kanal pembayaran digital berfungsi optimal dan terhubung dengan sistem perbankan. Ia juga meminta setiap perangkat daerah menyusun target yang terukur serta melakukan evaluasi secara berkala.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, memaparkan perkembangan ETPD, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mengawasi penerimaan pajak dan memperluas transaksi nontunai.
Di sektor pajak, pemerintah daerah menggunakan kode QR pada surat pemberitahuan pajak terutang PBB-P2. Pemkab Brebes juga memanfaatkan tapping box dan aplikasi e-Pajak Brebes untuk mendukung pencatatan serta pemantauan transaksi usaha yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Teknologi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap transaksi usaha dan membantu meningkatkan ketertiban pelaporan pajak. Namun, efektivitasnya bergantung pada pemanfaatan sistem oleh wajib pajak dan konsistensi pengawasan pemerintah.
Belanja daerah ikut didigitalisasi
Elektronifikasi tidak hanya menyasar penerimaan, tetapi juga belanja pemerintah. Salah satu instrumennya ialah Kartu Kredit Indonesia (KKI), yang digunakan untuk mendukung transaksi belanja dengan jejak digital yang dapat ditelusuri.
Berdasarkan paparan Bapenda, penerapan KKI dimulai melalui proyek percontohan pada 2025 di empat organisasi perangkat daerah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan.
Hingga April 2026, sebanyak 47 OPD telah mengajukan permohonan penggunaan KKI. Dari jumlah tersebut, 31 OPD telah diaktivasi. Adapun akumulasi transaksi KKI selama Mei-September 2026 mencapai Rp 1,116 miliar.
Penggunaan kartu tersebut diarahkan untuk memperbaiki administrasi belanja, memudahkan verifikasi dan rekonsiliasi, serta memperkuat jejak transaksi. Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatannya untuk belanja melalui usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdaftar sebagai mitra toko daring maupun penyedia dalam e-katalog.
Meski porsi transaksi nontunai meningkat, pemerintah daerah masih perlu memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami cara menggunakan layanan pembayaran digital. Ketersediaan kanal pembayaran saja tidak cukup apabila masyarakat belum terbiasa menggunakannya atau akses terhadap layanan tersebut masih terbatas.
Target pengembangan hingga 2030
Pemkab Brebes menyiapkan peta jalan ETPD 2026-2030 untuk memperluas layanan digital dan mengintegrasikan sistem pembayaran. Agenda pengembangan pada 2027 meliputi perluasan integrasi host to host pajak daerah, optimalisasi KKI, serta pengembangan e-retribusi di sektor pariwisata, tempat pelelangan ikan (TPI), dan balai benih ikan (BBI).
Pada 2028, pemerintah merencanakan perluasan objek e-retribusi, termasuk penerapan penuh di TPI Pulolampes. Setahun berikutnya, pengembangan diarahkan pada konsolidasi dan penguatan integrasi kanal pembayaran digital.
Peta jalan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperluas elektronifikasi secara bertahap. Tantangannya ialah memastikan setiap sistem benar-benar digunakan, terhubung dengan pencatatan keuangan, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Bagi Pemkab Brebes, keberhasilan digitalisasi pada akhirnya tidak cukup diukur dari kenaikan persentase transaksi nontunai. Kemudahan layanan, ketepatan pencatatan penerimaan, serta transparansi penggunaan anggaran menjadi ukuran penting untuk menilai manfaatnya bagi masyarakat.
Tidak ada komentar