Bupati Paramitha Dorong Percepat Penertiban Kabel Fiber Optik

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Nov 2026 20:19 2 Redaksi Jateng

Postkotaonline, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes mendorong percepatan penertiban jaringan kabel fiber optik yang terpasang di ruang publik. Selain menyangkut keselamatan dan kerapian lingkungan, langkah ini diarahkan untuk memastikan penyedia layanan internet mematuhi ketentuan penggunaan ruang publik serta memenuhi kewajiban usaha sesuai peraturan.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma membahas persoalan tersebut dalam Rapat Penertiban Kabel Fiber Optik di Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes, Senin, 2 November 2026. Ia meminta rencana penertiban yang telah dibicarakan sejak 2025 itu segera ditindaklanjuti.

Menurut Paramitha, pertumbuhan jaringan telekomunikasi perlu diimbangi dengan pengelolaan infrastruktur yang tertib. Pemasangan kabel tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan konektivitas, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat, estetika lingkungan, dan aturan yang berlaku.

Pemerintah kabupaten juga menyoroti kepatuhan sejumlah penyedia layanan internet atau provider. Pendataan jaringan dan evaluasi terhadap pelaku usaha dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan jaringan telah sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyedia layanan kepada daerah. Pemkab Brebes meminta aspek pajak dan retribusi ditelusuri berdasarkan jenis kegiatan usaha, objek pungutan, serta dasar hukum yang relevan. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar kewajiban setiap penyedia layanan dapat ditentukan secara tepat.

Meski mendorong penertiban, pemerintah daerah menyatakan tidak bermaksud menghambat perkembangan teknologi. Perluasan akses internet tetap dibutuhkan masyarakat, tetapi penyelenggaraannya harus disertai tanggung jawab usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.

Penataan jaringan kabel fiber optik karena itu tidak hanya diarahkan pada tindakan di lapangan. Pemerintah juga mendorong pembenahan tata kelola agar pemasangan dan pemanfaatan jaringan memiliki dasar pengawasan yang jelas.

Dalam rapat tersebut, perangkat daerah terkait diminta memperkuat koordinasi, mendata jaringan yang terpasang, serta mengevaluasi kepatuhan penyedia layanan. Hasilnya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah penertiban berikutnya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini akan bergantung pada tindak lanjut pemerintah daerah setelah pendataan dan evaluasi dilakukan. Kejelasan tahapan penertiban, penerapan aturan secara konsisten, serta pengawasan terhadap provider menjadi bagian penting untuk memastikan penataan tidak berhenti pada pembahasan.

Pemkab Brebes berharap penertiban jaringan fiber optik dapat menciptakan ruang publik yang lebih aman dan tertata tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet. Pemerintah juga menginginkan pertumbuhan infrastruktur digital berjalan seiring dengan kepastian aturan dan kontribusi usaha yang sesuai ketentuan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA