Kejari Brebes Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Nov 2026 20:12 2 Redaksi Jateng

Postkotaonline, Brebes – Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara. Perkara yang berlangsung pada 2022-2024 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp3,52 miliar.

Kedua tersangka, MYD dan AN, ditahan pada Senin, 2 November 2026. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Penahanan juga untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” kata Indra, didampingi Kepala Seksi Intelijen Hendrik Murbawan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Danu Trisanawanto, Senin sore.

Berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 2 November 2026, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, hingga 21 November 2026.

MYD merupakan pegawai bank yang saat perkara terjadi bertugas sebagai tenaga marketing sekaligus pejabat pemrakarsa kredit. Adapun AN diduga bertindak sebagai perantara yang menyediakan data dan dokumen untuk pengajuan pinjaman.

Menurut Indra, praktik tersebut dilakukan dengan memanipulasi data calon debitur. MYD diduga mengisi formulir Analisis dan Evaluasi Kredit dengan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk data penghasilan dan analisis usaha calon nasabah.

Penyidik menemukan sejumlah nama yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga tidak memiliki usaha produktif seperti yang disyaratkan bank. Foto tempat usaha dan dokumentasi kegiatan usaha yang disertakan dalam berkas pengajuan juga diduga bukan milik calon debitur.

“MYD diduga bekerja sama dengan AN sebagai perantara yang mencarikan data dan dokumen pinjaman menggunakan nama orang lain,” ujar Indra.

Dengan cara tersebut, pengajuan kredit seolah-olah berasal dari nasabah yang memenuhi persyaratan. Padahal, menurut penyidik, data usaha dan dokumen pendukungnya telah dimanipulasi.

Dana kredit yang dicairkan pun diduga tidak digunakan oleh orang yang namanya tercantum sebagai debitur. Penyidik menduga sebagian dana justru dinikmati MYD dan AN.

“Data kredit tidak dinikmati nasabah, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Indra.

Modus tersebut, menurut Kejaksaan, termasuk kredit topengan dan kredit tempilan. Dalam praktik itu, identitas orang lain digunakan sebagai peminjam untuk memperoleh pencairan kredit.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.528.800.000.

Kejaksaan menjerat MYD dan AN dengan ketentuan pidana korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA